Rabu, 29 April 2015

makalah regulasi bisnis

                               

MAKALAH
MAPEL PENGANTAR EKONOMI
“REGULASI BISNIS”

Description: Description: logo smk baru



Disusun Oleh :
1)    Arin Laras Ningtyas   (03)
2)    Febri Intan Fauzi        (11)
3)    Husnul Khotimah       (12)
4)    Sri Lestari                    (23)
5)    Yuni Rahayu               (29)

SMK N 1 BOYOLALI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

KATA PENGANTAR

        Puji syukur kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan hidayah-nya akhirnya makalah dengan judul “Regulasi Bisnis” ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini dapat kami selesaikan berkat bantuan dari berbagai  pihak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantuk
          Akhir kata, penulis persembahkan makalah ini agar bermanfaat, untuk  menambah pengetahuan tentang Regulasi Bisnis dan lebih mengetahui tentang Regulasi Bisnis dalam dunia industri saat ini. Terutama bagi kita siswa/siswi SMK NEGERI 1 BOYOLALI di masa yang akan datang.





Boyolali, 3 Maret 2015


                                               

               Penulis












BAB I
PENDAHULUAN

I.              LATAR BELAKANG
Pembuatan makalah ini merupakan salah satu tugas di semester 2 kelas XI sebagai tugas kedua. Dalam makalah ini kami akan menuliskan tentang “regulasi bisnis” sebagai materi dari pengantar ekonomi dan bisnis yang akan kami selesaikan lewat makalah yang kami buat ini. Dalam makalah ini kami akan lebih banyak membahas tentang definisi-definisi tentang regulasi bisnis.

II.           TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan pembahasan dalam makalah adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui pengertian atau definisi regulasi bisnis
2.    Untuk mengetahui regulasi bisnis di bidang merek
3.    Untuk mengetahui regulasi bisnis di bidang perlindungan konsumen
4.    Untuk mengetahui regulasi larangan praktek monopoli
5.    Untuk mengetahui regulasi dibidang hukum dagang

III.        RUMUSAN MASALAH
Sesuai latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.       Apa definisi regulasi bisnis ?
b.      Apa regulasi bisnis di bidang merek ?
c.       Apa regulasi bisnis di bidang perlindungan konsumen ?
d.      Apa regulasi larangan prkatek monopoli ?
e.       Apa regulasi dibidang hukum dagang ?








BAB II
ISI

A.      DEFINISI PERATURAN DAN REGULASI BISNIS
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang/jasa kepada konsumen bisnis lainnya yang mendapat laba
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. ]
Regulasi adalah Proses pengaturan dan pemberian batasan untuk sebuah organisasi untuk “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.
Sedangkan Regulasi Bisnis adalah pengendalian perilaku manusia dalam sektor bisnis dengan aturan atau pembatasan yang di lakukan oleh suatu negara.

B.       REGULASI BISNIS DI BIDANG MEREK
Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjian dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Konvensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).

C.      REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 April 1999 disamping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hokum
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1.    Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu
2.    Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen

D.      REGULASI LARANGAN PRKATEK MONOPOLI
1.         Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum
2.         Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d.   Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3.         Kegiatan yang dilarang
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17
a.    Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b.    Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
·      barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
·      satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

E.       REGULASI DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa,Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan)

F.       PERATURAN REGULASI
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
·      Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
·      Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.








BAB III
PENUTUP

I.         Kesimpulan
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Sedangkan Regulasi Bisnis adalah pengendalian perilaku manusia dalam sektor bisnis dengan aturan atau pembatasan yang di lakukan oleh suatu negara.

II.    Saran
Agar suatu negara, bisnis dan perdagangannya berjalan seimbang,setiap pelaku bisnis wajib mematuhi aturan regulasi bisnis yang telah di buat oleh suatu negara.