MAKALAH
MAPEL PENGANTAR EKONOMI
“REGULASI BISNIS”
Disusun Oleh :
1) Arin Laras Ningtyas (03)
2) Febri Intan Fauzi (11)
3) Husnul Khotimah (12)
4) Sri Lestari (23)
5) Yuni Rahayu (29)
SMK N 1 BOYOLALI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan hidayah-nya akhirnya makalah
dengan judul “Regulasi Bisnis” ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya. Makalah ini dapat kami selesaikan berkat bantuan dari
berbagai pihak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang membantuk
Akhir kata, penulis persembahkan makalah ini agar bermanfaat, untuk
menambah pengetahuan tentang Regulasi Bisnis dan lebih mengetahui tentang
Regulasi Bisnis dalam dunia industri saat ini. Terutama bagi kita siswa/siswi
SMK NEGERI 1 BOYOLALI di masa yang akan datang.
Boyolali, 3 Maret 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Pembuatan makalah ini
merupakan salah satu tugas di semester 2 kelas XI sebagai tugas kedua. Dalam
makalah ini kami akan menuliskan tentang “regulasi bisnis” sebagai materi dari
pengantar ekonomi dan bisnis yang akan kami selesaikan lewat makalah yang kami
buat ini. Dalam makalah ini kami akan lebih banyak membahas tentang
definisi-definisi tentang regulasi bisnis.
II.
TUJUAN
PENULISAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka yang menjadi tujuan
pembahasan dalam makalah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian atau definisi regulasi bisnis
2.
Untuk mengetahui regulasi bisnis di bidang merek
3. Untuk mengetahui regulasi bisnis di bidang perlindungan konsumen
4. Untuk mengetahui regulasi larangan praktek monopoli
5. Untuk mengetahui regulasi dibidang hukum dagang
III.
RUMUSAN
MASALAH
Sesuai latar belakang diatas, maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Apa definisi regulasi bisnis ?
b.
Apa regulasi bisnis di bidang merek ?
c.
Apa regulasi bisnis di bidang perlindungan
konsumen ?
d.
Apa regulasi larangan prkatek monopoli ?
e.
Apa regulasi dibidang hukum dagang ?
BAB II
ISI
A.
DEFINISI PERATURAN DAN
REGULASI BISNIS
Peraturan adalah
sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka
mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang/jasa kepada konsumen bisnis lainnya yang
mendapat laba
Regulasi adalah
“mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri
seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma),
co-regulasi dan pasar. ]
Regulasi adalah
Proses pengaturan dan pemberian batasan untuk sebuah organisasi untuk
“mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.
Sedangkan
Regulasi Bisnis adalah pengendalian perilaku manusia dalam sektor bisnis dengan
aturan atau pembatasan yang di lakukan oleh suatu negara.
B.
REGULASI BISNIS DI
BIDANG MEREK
Pengertian dari
merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang
berbunyi :
“Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Berkaitan dengan
kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat
aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai
perjanjian dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Konvensi
Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7
Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia sesuai
dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia
sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka
TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in
Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs
tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota
dari WTO (Word Trade Organization).
C.
REGULASI BISNIS DI
BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan
tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang
perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun
diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20
April 1999 disamping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah
perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hokum
Ada dua jenis perlindungan
yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1.
Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada
saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan
atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen
sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau
jasa tertentu oleh konsumen
D.
REGULASI LARANGAN
PRKATEK MONOPOLI
1.
Pengertian
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikankepentingan umum
2.
Azas dan Tujuan
Dalam melakukan
kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi
dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang
terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
c. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
3.
Kegiatan yang dilarang
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17
a. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) apabila:
· barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
substitusinya; atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam
persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
· satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu.
E.
REGULASI DIBIDANG HUKUM
DAGANG
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa,Italia dan perancis selatan
telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan, maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan)
F.
PERATURAN REGULASI
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang
dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang
dan waktu ini.
Semakin banyak
munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer.
Perlunya
Peraturan dalam Cyberlaw
· Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet
untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi
elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat
didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII
yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
· Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan. Sedangkan Regulasi Bisnis adalah pengendalian perilaku
manusia dalam sektor bisnis dengan aturan atau pembatasan yang di lakukan oleh
suatu negara.
II.
Saran
Agar suatu negara, bisnis dan perdagangannya berjalan seimbang,setiap
pelaku bisnis wajib mematuhi aturan regulasi bisnis yang telah di buat oleh
suatu negara.