Jumat, 15 Januari 2016

kasus pelanggaran buruh tugas arin

KASUS PELANGGARAN KETENAGAKERJAAN DALAM SISTEM SUBKONTRAK (SUBKON)
20130226-075512.jpg
sebenarnya tidak ada istilah subkontrak/outsourcing dalam UU ketenagakerjaan tetapi yang ada adalah pemborongan pekerjaan.
Kasus ini bermula ketika seseorang mengeluh kepada saya..
Berdasarkan hasil wawancara dengan yang bersangkutan:
1.        pekerjaannya itu borongan/subkontrak(subkon) dari sebuah pabrik komponen otomotif tapi tempatnya jauh terpisah dari pabriknya dengan upah sesuai dengan output barang yang dihasilkan,padahal kenyataannya pekerjaan tersebut bukan pekerjaan pendukung produksi alias pekerjaan tersebut adalah pekerjaan utama ..Kenapa begitu?di pabrik/tempat kegiatan utama juga ada pekerjaan yang sama dengan yang diborongkan dan karyawan/pekerja bagian tersebut ada yang sudah jadi karyawan tetap dengan begitu pekerjaan tersebut tidak bisa dikatakan pekerjaan penunjang,dan akan menghambat proses produksi.
Proses produksi adalah arus pembuatan suatu barang dari bahan mentah menjadi barang jadi yang sudah siap dijual.Perusahaan menggunakan proses produksi terus-menerus apabila di dalam perusahaan terdapat urutan-urutan yang pasti sejak dari bahan mentah sampai proses produksi akhir.
Proses produksi terus-menerus adalah proses produksi barang atas dasar aliran produk dari satu operasi ke operasi berikutnya tanpa penumpukan disuatu titik dalam proses.
2.        Bagaimana dengan perjanjian kerjanya? Perjanjian kerjanya hanya berupa lisan /tidak tertulis.
3.        Apakah ada program jamsostek? Tidak ada
4.        Kata yang bersangkutan upah selalu dipotong untuk membayar listrik dan gedung,jadi biaya tersebut dibebankan kepada semua pekerja
5.        Berapa hari kerja dalam satu bulan? Kata yang bersangkutan 24 hari kerja.(senin-sabtu)
Ada indikasi banyak sekali pelanggaran hukum ketenagakerjaan dalam kasus tersebut.. Berikut rincian pelanggaran hukum dan sanksinya:
1.        Perlu di pertanyakan surat izin pelaporan pemborongan pekerjaan tersebut dari dinas tenagakerja,jika tidak ada berarti perjanjian kerjanya secara hukum dengan perusahaan pemberi pekerjaan dan perjanjian kerjanya harus secara Tertulis dan didaftarkan ke disnaker. (pasal 5,6,7,9 PERMENAKER 19 2012)
2.        sesuai kepmenaker 150 1999 pasal 2 ayat 1 ,setiap perusahaan wajib mengikut sertakan pekerja borongan /harian dalam program jamsostek,selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992).
3.        Besaran upah tidak boleh rendah dari UMK,upah tidak boleh dipotong untuk listrik dan biaya gedung tempat kerjanya karena itu semua kewajiban si pengusaha sebagai biaya produksi,pasal 90 ayat 1 UU 13 2003 jo. Pasal 14 ayat 1 Kepmen No. 226/Men/2000
Pengusaha yang membayar upah buruhnya lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000,- dan tindakan Pengusaha tersebut merupakan Tindak Pidana Kejahatan (Pasal 185 UU No. 13/2003).
4.        jika jumlah hari kerja lebih dari 21 hari dalam 1 bulan maka perjanjian kerjanya menjadi PKWTT atau tetap dan hak-hak pekerjanya sama dengan pekerja tetap sesuai Permenaker 100 2004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar